Pembinaan Pemajuan Kebudayaan (PPK) Kabupaten Malang Tahun 2024

04 Maret 2024

Pembinaan Pemajuan Kebudayaan (PPK) Kabupaten Malang Tahun 2024

Pesatnya pertumbuhan pelaku seni dan kebudayaan di Kabupaten Malang, menjadikan Kabupaten Malang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan kental dan luhurnya budaya serta adat istiadat setempat. Demi mewadahi serta melestarikan ragam budaya dan pelaku seni yang semakin tahun semakin bertambah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang pun menginisiasi sebuah program yang dirasa akan sangat berdampak bagi pelestarian adat dan tradisi. Kegiatan tersebut bertajuk ‘Pembinaan Pemajuan Kebudayaan’ dengan mengangkat tema ‘Arti, Manfaat, dan Hambatan Adat Tradisi Masyarakat dan Strategi Pelestarian serta Pengembangan Adat Tradisi’ yang mana kegiatan ini dipelopori kehadirannya oleh Bidang Kebudayaan – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut terlaksana pada tanggal 6 Februari 2024, 20 Februari 2024, dan 27 Februari 2024. Kegiatan ini telah terlaksana secara bergilir di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, yaitu Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Tumpang dan Kecamatan Singosari. Pembukaan acara disetiap kecamatan selalu disuguhkan dengan persembahan tari tradisional asli Kabupaten Malang, seperti Tari Grebeg Sabrang dan Tari Ragil Kuning. Dengan persembahan tari tradisional ini, diharapkan mampu memantik kesadaran budaya secara kolektif diantara peserta Pembinaan Pemajuan Kebudayaan. 


Dihadirkan pula narasumber-narasumber yang kompeten dibidangnya. Ki Sholeh Adi Pramono menjadi narasumber pertama yang turut serta memberikan materi pembinaan adat tradisi kepada para peserta Pembinaan Pemajuan Kebudayaan. Ki Sholeh sendiri telah dikenal masyarakat luas sebagai Pelaku Adat, Seniman, Maestro Topeng Malangan serta Pemilik Sanggar Seni Manggun Dharma yang beralamatkan di Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Beliau memaparkan informasi mengenai sistematika pengembangan adat tradisi yang berkelanjutan serta pentingnya mengenali aspek-aspek fundamental yang menjadi bagian dari jati diri sebuah desa.


“Bersih dusun itu sejatinya penting, karena dusun yang merupakan bagian dari desa menjadi hunian yang kita pijaki. Kita tidak akan bisa memberikan kehidupan yang layak untuk generasi selanjutnya jikalau lingkungan kita tercemar dan tidak lestari. Sejatinya memang, untuk menyusun kepengurusan komunitas budaya yang jelas, diperlukan tumbuhnya inisiatif pemerintah untuk melakukan pembinaan para pelaku kebudayaan dan keinisiatifan untuk memiliki akta notaris komunitas. Melakukan dialog dengan para pemrakarsa dari pemerintah juga suatu Langkah yang krusial untuk dapat mencapai dana hibah pemajuan kebudayaan. Kalau kita punya legalitas, kita nantinya akan punya kehormatan untuk lebih berkembang.” ujar Ki Sholeh dalam sambutan awal kegiatan tersebut. Selain Ki Sholeh hadir pula narasumber dari latar belakang akademisi, Dosen Ilmu Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya yaitu Bapak Ary Budiyanto. Sebagai akademisi yang memiliki konsentrasi riset pada bidang budaya, Pak Ary turut serta menyajikan pengetahuan yang informatif seputar strategi pelestarian dan pengembangan adat tradisi melalui pencatatan inventarisasi warisan budaya takbenda (WBTB). 


“Yang terpenting sebenarnya adalah jika kita masih memiliki memori tradisi, kita perlu menginisiasi upaya pelestariannya. Kita perlu menulis tentang literasi kebudayaan supaya terabadikan secara tertulis, karena kekuatan video dan film kurang dapat diandalkan kredibilitasnya. Perlu adanya pencatatan yang komprehensif untuk kemudian dapat menjadi sebuah karya yang lengkap secara administratif. Hal tersebut dapat dimulai dengan membuat folder dokumen yang runtut bagi tiap-tiap komunitas budaya sebelum kemudian masuk ke tahap penulisan dan inventarisasi database. Menulis mulai dari dasar, seperti sejarah budaya, makna baju, ragam gerak tari, filosofi budaya dan sebagainya. Tahun berapapun sumber pustakanya lebih baik dituliskan. Lebih baik lagi jika ada bukti foto kegiatan sebagai dokumentasi. BRIN sebagai lembaga riset negara juga memfasilitasi untuk pengarsipan buku dan bentuk bukti kebudayaan lainnya yang terdaftar yang kemudian pelaku kebudayaan akan mendapatkan insentif yang pantas jika dirasa layak untuk diberikan pendanaan. Hal ini perludilakukan karena jika tidak segera dicatat, proses-proses kreatif tersebut dapat di klaim oleh orang lain bangsa bangsa lain.” tangkas Pak Ary kala itu. 


Dengan mengangkat tema ‘Arti, Manfaat, dan Hambatan Adat Tradisi Masyarakat dan Strategi Pelestarian serta Pengembangan Adat Tradisi‘, pihak penginisiasi, yaitu Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang ingin terus berfokus pada upaya-upaya pelestarian adat tradisi agar terciptanya kesinambungan komunikasi antara pihak pemerintah kabupaten dengan para pelaku adat yang tersebar di Kabupaten Malang. Program dari Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kabupaten Malang ini sejalan dengan implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Nasional dimana negara memiliki peran krusial untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan ragam bentuk kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban. Dengan adanya kegiatan bermanfaat ini, diharapkan pelaku seni budaya tradisional di Kabupaten Malang memiliki dorongan semangat yang lebih untuk mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan budaya asli Malangan serta memiliki inisiatif tinggi untuk mempublikasikan karya seninya secara digital supaya lebih dikenal oleh masyarakat luas.




Redaktur : -Satifa Agatha-

Komentar

siti choirun

kerennnn