Pemindahan Arca Budha Candi Sapta sebagai Upaya Pengamanan dan Pelestarian Objek Cagar Budaya di Wilayah Kabupaten Malang
16 Juli 2025

Matic.malangkab.go.id _ kecamatan Kasembon (17/07)
Dalam rangka mengamankan dan merawat objek cagar budaya, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang melakukan pemindahan Satu Arca Budha dan Satu Pilar Candi Sapta yang selama ini berada di bawah pengamanan dan perlindungan Polsek Kasembon.
Arca ini merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Arca Budha yang terdapat di Candi Sapta, sebuah cagar budaya peringkat Kabupaten Malang yang terletak di Desa Bayem Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang.
Candi Sapta disebut demikian karena terdapat 7 (tujuh) Arca Budha, namun saat ini hanya terdapat 5 (lima) Arca Budha dan semuanya dalam keadaan tidak utuh (fragmen). Hal ini akibat dari tindakan oknum tidak bertanggung jawab. Satu Arca Budha yang tersimpan / di amankan di Polsek Kasembon merupakan barang bukti tindakan kriminal pencurian artefak yang terjadi kurang lebih 20 tahun yang lalu. Sedangkan 1 (satu) Arca Budha lainnya belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Pemindahan Arca Budha Candi Sapta ini bertujuan untuk mengamankan dan merawat objek cagar budaya, serta untuk melestarikan dan mengkaji secara akademis sebagai pengayaan koleksi Museum Singhasari. Arca Budha dan Pilar Candi Sapta akan dipindahkan ke Museum Singhasari, sebuah institusi resmi yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Prosesi Ritual ( Suguh ) dan Do'a Bersama sebelum kegiatan di laksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap para leluhur yang berada di Wilayah Candi Sapto Kasembon.
Pemindahan Arca Budha Candi Sapta ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, yang mengatur tentang pengamanan dan pelestarian objek cagar budaya.
Kegiatan pemindahan Arca Budha Candi Sapta ini telah mendapat persetujuan dari semua pihak yang terkait, termasuk masyarakat, juru pelihara, Pemerintah Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Polsek Kasembon, serta telah mendapat izin dari Bupati Malang dan BPK XI selaku lembaga/badan yang menaungi urusan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) maupun Cagar Budaya (CB).
Dengan demikian, pemindahan Arca Budha Candi Sapta ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap pentingnya melestarikan objek cagar budaya, serta dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan Nusantara. (crytink/red)