sidang penetapan Warisan Budata Tak benda Tahun 2025 "Upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Bantengan Lereng Semeru dan Kolog Goblok"
09 Oktober 2025

Matic.malangkab.go.id _ Disparbud (Jakarta 8 Okt 2025)
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terus menunjukkan komitmen kuat dalam melestarikan, mengembangkan, serta memperkuat identitas budaya daerah. Upaya ini tidak hanya difokuskan pada pemeliharaan nilai-nilai kearifan lokal, namun juga diarahkan untuk memperoleh pengakuan resmi agar budaya Kabupaten Malang dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh pemerintah pusat. Dua langkah penting yang sedang diupayakan antara lain:
Pengusulan Kesenian/Pertunjukan Bantengan Lereng Semeru Kecamatan Wajak
• Kesenian Bantengan lereng Semeru, merupakan seni pertunjukan tradisional yang hidup dan berkembang di masyarakat lereng Semeru, khususnya Kecamatan Wajak. Kesenian ini memiliki nilai filosofi, simbol perjuangan, serta makna kebersamaan yang telah diwariskan turun-temurun oleh Masyarakat lereng semeru.
• Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang mengusulkan kesenian ini agar ditetapkan sebagai WBTb Kabupaten Malang. Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan, kajian historis, dokumentasi dan pembinaan kepada kelompok seni Bantengan. Serta pendampingan proses pengusulan penetapan kesenian Bantengan Lereng Semeru, Langkah ini bertujuan agar kesenian Bantengan tidak hanya lestari sebagai hiburan rakyat, tetapi juga diakui secara formal sebagai kekayaan budaya bangsa.
Pengusulan Gastronomi “Lolok Goblok” Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo
• “Lolok Goblok” adalah makanan tradisional khas Desa Poncokusumo yang disajikan pada momen-momen sakral. Kudapan ini bukan sekadar pangan lokal, melainkan mengandung nilai budaya, sosial, dan spiritual yang melekat erat pada kehidupan masyarakat setempat.
• Pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan pendokumentasian, pengkajian nilai filosofis, hingga promosi gastronomi tersebut agar dapat diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Kabupaten Malang. Dengan adanya pengakuan ini, kuliner khas tersebut dapat menjadi identitas budaya sekaligus mendukung pariwisata berbasis kearifan lokal.
Melalui langkah pengusulan kesenian Bantengan Lereng Semeru dan gastronomi Lolok Goblok, Pemerintah Kabupaten Malang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian budaya daerah. Upaya ini tidak hanya penting untuk melestarikan tradisi dan kearifan lokal, tetapi juga strategis dalam memperkuat branding Kabupaten Malang sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya. Dengan ditetapkannya kedua unsur budaya ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda, maka identitas, nilai-nilai luhur, serta potensi pariwisata budaya di Kabupaten Malang akan semakin diakui, baik di tingkat regional maupun nasional. . (crytink/red)